UMC Gelar Sosialisasi BPJS Kesehatan, BPJamsostek dan Simulasi DPLK BNI

UMC Gelar Sosialisasi BPJS Kesehatan, BPJamsostek dan Simulasi DPLK BNI
Unsur pimpinan UMC di Sosialisasi BPJS Kesehatan, BPJamsostek dan Simulasi DPLK BNI (DOk: Istimewa)

UMCPRESS.ID - Tidak selamanya tubuh mampu bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan hidup, karena kondisi tubuh yang mungkin tidak dapat lagi dipaksakan untuk bekerja secara maksimal. 

Masalah ini bisa berdampak pada kondisi keuangan, dimana antara pendapatan dan pengeluaran menjadi tidak seimbang, karena saat pengeluaran bertambah lantaran harus memenuhi semua kebutuhan harian plus kebutuhan ekstra di hari tua.

Untuk itu,Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) menggelar Sosialisasi BPJS Kesehatan, BPJamsostek dan Simulasi DPLK BNI semata-mata ingin memberikan service of excellence kepada keluarga besar UMC yang saat ini tengah berkhidmat buat  Amal Usaha Muhammadiyah Cirebon. 

Demikian prakata pembuka oleh Wakil Rektor II UMC, Dr. Badawi saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi tersebut.

"Inilah ikhtiar besar UMC yang menghendaki agar setiap dosen, tendik serta staf lainnya merayakan kebahagiaan bekerja disini. Begitupun jika sudah purna tugas, bakal dapat yang layak dan wajar dari Amal Usaha Muhammadiyah," jelas Badawi saat memberikan arahan sosialisasi di Cirebon, Selasa (15/3/2022).

Kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh Arif Nurudin M.T (Rektor UMC), Nana Trisovelna M.T (Wakil Rektor 1 UMC) Dr. Badawi (Wakil Rektor II) dan Wiwi Hartati, S.Kom,. M.Si (Wakil Rektor III).

Adapun tujuan acara ini, kata Badawi, pertama, sosialisasi BPJS untuk mengetahui manfaat-manfaat apa saja yang di dapatkan setelah Dosen/Tendik menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kedua, sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan atau yg sekarang berubah nama menjadi BPJamsostek, agar Dosen/Tendik mengetahui 4 program yang ada di BPJamsostek yaitu : JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) JKM (Jaminan Kematian) JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun).

Ketiga, Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK BNI, yang wajib Dosen/Tendik ketahui sekaligus pengisian formulir. 

Sementara itu, Account Representative BPJamsostek Cirebon Ferina Yulianti menejelaskan, BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal saat ini dengan BPJamsostek hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk melindungi masyarakat pekerja dari risiko sosial ekonomi. 

Hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28 H dimana bunyinya Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Feriana menjelaskan, BPJamsostek menaungi 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 Tahun 2019 manfaat yang diterima oleh peserta saat ini meningkat signifikan terkait Kenaikan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dimana, untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) total santunan yang diberikan adalah sebesar Rp42 juta dari yang sebelumnya Rp24 juta. Total beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta dari yang sebelumnya hanya Rp12 juta dan dari 1 orang anak sekarang menjadi 2 orang anak.

Kemudian, Wakil Pimpinan BNI wilayah Cirebon, Dedi Pranata juga mengungkapkan terkait DPLK BNI yang merupakan salah satu unit bisnis Bank BNI dengan produknya bernama “BNI Simponi” (Simpanan Pensiun BNI). 

DPLK BNI, ujar Dedi, menyediakan solusi program pensiun bagi seluruh lapisan masyarakat apapun profesinya.

Dalam pengoperasiannya, DPLK BNI bertindak sebagai pengemban amanah yang menghimpun iuran dari peserta, mengelola dan mengembangkan dana secara optimal dan profesional dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, sehingga memberikan rasa aman bagi peserta DPLK BNI. Hasil pengembangan yang optimal bagi seluruh peserta disertai dengan pelayanan prima serta didukung dengan asas transparansi.

BNI Simponi adalah layanan program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (DPLK BNI) sejak tahun 1994 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Siapa pun Anda, bisa menjadi peserta BNI Simponi.

BNI Simponi bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat apapun profesinya, baik itu pegawai negeri, pegawai swasta, pegawai BUMN/BUMD, dokter, notaris, konsultan, akuntan, pengacara, arsitek, pedagang, petani, buruh, mahasiswa dan lain sebagainya yang menginginkan kesejahteraan di masa purna tugas.

Mudahnya Menjadi Peserta BNI Simponi

Datanglah ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa fotocopy KTP dan mengisi aplikasi sesuai dengan identitas diri serta menyetor iuran awal minimal sebesar Rp 250.000 maka Anda bisa langsung menjadi peserta BNI Simponi.

Manfaat menjadi peserta BNI Simponi

Walaupun peserta berpenghasilan terbatas, namun dengan melakukan iuran minimal Rp 50.000 maka peserta akan mendapatkan pengembangan yang optimal setiap bulannya, selain itu setelah memasuki usia pensiun, peserta berpeluang untuk mendapatkan manfaat pensiun bulanan seumur hidup, setelah itu akan diteruskan kepada ahli waris (dhi. janda/duda dan sampai dengan anak yang terkecil dengan ketentuan belum berumur 25 tahun/belum menikah/belum bekerja).

Semua Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan

Terakhir Nana Tisna dari BPJS Kesehatan pun angkat bicara soal pentingnya menjaga hari tua, tidak hanya soal finansial tapi kesehatn menjadi indikator penting.

"Buat apa punya banyak duit tapi kesehatan tidak tercover," kata Tisna.

Sebagai ikhtiar, kata Tisna, karena penyakit dan kesehatan adalah dua komponen penting.

BPJS Kesehatan hadir untuk memastikan tidak adanya keragu-raguan saat masuk di Rumah Sakit.

Dia menerangkan bahwa manfaat BPJS Kesehatan yang pertama adalah semua pelayanan kesehatan yang sifatnya pengobatan terhadap peserta BPJS, maka dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Intinya, penyakit yang masuk dalam indikasi medis sesuai dengan prosedur JKN.

Sesuai dengan pedoman pelaksanaan JKN yaitu Permenkes nomor 28 tahun 2014 yang menyatakan bahwa semua penyakit akan ditanggung kecuali yang disebutkan secara eksplisit tidak masuk pertanggungan, seperti estetika, infertilitas, alternatif, dan komplementer.

BPJS Kesehatan Menjamin Penyakit yang Dikecualikan

Manfaat BPJS Kesehatan yang berikutnya adalah menjamin penyakit yang dikecualikan. BPJS Kesehatan masih tergolong baru jika dibandingkan dengan jaminan kesehatan atau asuransi lainnya, sehingga mungkin masih banyak peraturan yang masih membuat para pesertanya kebingungan.

Walaupun begitu, BPJS Kesehatan merupakan premi termurah yang siap menanggung penyakit yang dikecualikan banyak asuransi pada umumnya. Seperti penyakit kanker, penyakit hormonal, penyakit kongenital, hemodialisis, dan penyakit jiwa.

Dapat Menanggung Tanpa Melihat Kondisi Sebelumnya

BPJS Kesehatan merupakan asuransi yang menerapkan sistem gotong royong, yaitu yang sehat membantu yang lemah. Manfaat BPJS Kesehatan yang selanjutnya adalah BPJS Kesehatan merupakan jaminan yang akan membantu peserta BPJS yang sakit tanpa melihat kondisi sebelumnya dan tanpa batasan penyakit.

BPJS juga akan membantu peserta yang mengalami sakit seumur hidup atau penyakit besar, seperti thalassemia, gagal ginjal kronis, kanker, penyakit jantung, dan penyakit lainnya yang tidak ada di asuransi lain.

Premi Tergolong Murah

Manfaat BPJS Kesehatan yang selanjutnya adalah memiliki premi yang tergolong murah jika Anda bandingkan dengan asuransi kesehatan lainnya. Namun, murah bukan berarti murahan dengan keuntungan yang dapat diberikan BPJS Kesehatan kepada semua peserta.

Adapun Iuran BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan yaitu untuk Kelas 1 Rp 80.000, Kelas 2 Rp. 51.000 dan kelas 3 Rp 25.500. Dengan iuran tersebut, Anda sudah bisa dicover untuk banyak penyakit, rawat inap, pembedahan, obat, dan melahirkan. Bahkan, cuci darah juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Berani Berikan Jaminan Seumur Hidup

Manfaat BPJS Kesehatan tidak hanya iuran peserta atau premi yang tidak terlalu besar, tapi seluruh peserta BPJS Kesehatan memiliki proteksi hingga seumur hidup.

Semua keuntungan tersebut menjadi hak bagi setiap peserta, tentunya semua dapat diberikan jika peserta dapat memenuhi kewajibannya.

Kewajiban peserta adalah membayar iuran premi secara tepat waktu dan mengikuti aturan berobat yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Pembayaran Sangat Mudah

BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan beberapa platform pembayaran yang dapat Anda gunakan selama membayar iuran premi bulanannya. Manfaat BPJS Kesehatan yang berikutnya adalah dengan kemudahan yang diberikan.

Saat ini, BPJS Kesehatan juga bisa didaftarkan secara perseorangan namun untuk karyawan dapat mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dari perusahaan. Karena pada dasarnya, pemerintah telah menghimbau kepada setiap perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya.

Beberapa manfaat BPJS Kesehatan yang dapat memberikan benefit atau keuntungan bagi karyawan adalah seperti terjaminnya kesehatan karyawan dan juga memberikan rasa aman bagi karyawan.

Dengan begitu, karyawan juga akan lebih mampu untuk mempertahankan kinerja yang baik dan juga menjadi lebih loyal pada perusahaan.

Mengakhiri Sosialisasi BPJS Kesehatan, BPJamsostek dan Simulasi DPLK BNI, tampak masing-masing pihak saling menyerahkan plakat apresiasi untuk memperkokoh partnership.